Dilihat di situs MK, Jumat (10/1/2025), permohonan itu teregistrasi dengan nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam dalilnya, pemohon menduga telah terjadi pelanggaran dalam Pilbup Minahasa Selatan.
Warga Minahasa Selatan, Andris Pattyranie dan Karmen Kasenda menilai adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilbup Minahasa Selatan. Dia menyebut pelanggaran itu dengan melibatkan aparatur desa yang dilakukan secara TSM.
Karmen mengatakan pelanggaran dengan melibatkan aparatur desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi. Dia pun berharap gugatan pasangan Petra-Frede dapat dikabulkan seluruhnya oleh MK.
"Cara-cara tersebut adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi. Saya berharap gugatan dari calon Bupati Petra Yani Rembang dan calon Wakil Bupati Frede Aris Masssie di Mahkamah Konstitusi dapat diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan akibat di diskualifikasinya pasangan tersebut," kata Karmen, di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, aktivis sosial dan hukum, Syahrur Ramadhan, menilai MK harus berlaku adil terhadap setiap gugatan yang diterima. Dia juga berharap MK dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami meminta MK berlaku adil terhadap gugatan dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (amw/azh)