Gugat Pilbup Minsel ke MK, Pemohon Minta Frangky-Theo Didiskualifikasi

Gugat Pilbup Minsel ke MK, Pemohon Minta Frangky-Theo Didiskualifikasi

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 10 Jan 2025 22:13 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta - Pasangan calon nomor urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie menggugat hasil Pilbup Minahasa Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta pasangan Franky Wongkar dan Theo Kawatu untuk didiskualifikasi.

Dilihat di situs MK, Jumat (10/1/2025), permohonan itu teregistrasi dengan nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam dalilnya, pemohon menduga telah terjadi pelanggaran dalam Pilbup Minahasa Selatan.

Warga Minahasa Selatan, Andris Pattyranie dan Karmen Kasenda menilai adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilbup Minahasa Selatan. Dia menyebut pelanggaran itu dengan melibatkan aparatur desa yang dilakukan secara TSM.

Karmen mengatakan pelanggaran dengan melibatkan aparatur desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi. Dia pun berharap gugatan pasangan Petra-Frede dapat dikabulkan seluruhnya oleh MK.

"Cara-cara tersebut adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi. Saya berharap gugatan dari calon Bupati Petra Yani Rembang dan calon Wakil Bupati Frede Aris Masssie di Mahkamah Konstitusi dapat diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan akibat di diskualifikasinya pasangan tersebut," kata Karmen, di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, aktivis sosial dan hukum, Syahrur Ramadhan, menilai MK harus berlaku adil terhadap setiap gugatan yang diterima. Dia juga berharap MK dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami meminta MK berlaku adil terhadap gugatan dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (amw/azh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads