Tim Hukum PDIP ke KPK: Kalau Geledah Kantor DPP, Mau Sita Apa?

Tim Hukum PDIP ke KPK: Kalau Geledah Kantor DPP, Mau Sita Apa?

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 19 Jan 2020 15:21 WIB
Tim kuasa hukum PDIP Maqdir Ismail (Ari Saputra/detikcom)


Dari hal tersebut, menurut Maqdir, soal penyitaan menjadi hal pokok bagi penegakan hukum. Utamanya, ucap Maqdir, bagi para penyidik KPK.

"Saya kira ini hal yang pokok menurut saya perlu catatan penting kita dalam urusan penegakan hukum, terutama yang dilakukan oleh teman-teman di KPK," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.



Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.

"Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS (Wahyu Setiawan)," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, lewat pesan singkat, Jumat (17/1).


Simak Video "Tim Hukum PDIP Temui Dewas KPK, Lapor Masalah Penggeledahan"

[Gambas:Video 20detik]


(rfs/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads