Tim Hukum PDIP Ngotot Minta KPK Tunda Periksa Hasto

Tim Hukum PDIP Ngotot Minta KPK Tunda Periksa Hasto

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Selasa, 18 Feb 2025 17:24 WIB
Konferensi Pers di DPP PDIP, Selas (18/2/2025).
Konferensi Pers di DPP PDIP, Selas (18/2/2025). (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Tim Hukum PDIP meminta KPK menunda pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu disebabkan Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat tanggal 14 kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan-perintangan atau obstruction of justice, kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court," kata pihak tim hukum PDIP Ronny Talapessy di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2025).

Ronny mengatakan, setelah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya tetap mendapatkan pemanggilan pemeriksaan untuk Hasto dari KPK. Menurut Ronny, seharusnya KPK menunda pemeriksaan karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan perlu diketahui oleh rekan-rekan media, seluruh masyarakat Indonesia, kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan, dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan," ucapnya.

"Tetapi pada hari yang sama, perlu diketahui oleh publik. Kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis. Oleh sebab itu, ini perlu diketahui oleh publik, kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, tanggal 17, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tetapi di hari yang sama, penyelidik KPK mengirimkan panggilan," katanya.

ADVERTISEMENT

Ronny mengatakan KPK harus menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut Ronny, pemeriksaan Hasto oleh KPK baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Hasto mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

"Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada keputusan pengadilan terkait menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta, agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto," katanya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, tapi keberadaan mantan caleg PDIP itu belum diketahui hingga kini.

Hasto telah melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto.

Hasto mengajukan lagi gugatan baru untuk melawan KPK. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, yakni terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan merintangi penyidikan.

Simak juga Video 'Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Perdana Senin 3 Maret 2025':

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads