Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, KPK Sita Sejumlah Uang

Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, KPK Sita Sejumlah Uang

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 20:19 WIB
Robert Bonosusatya selesai diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Rumondang N/detikcom)
Ilustrasi Pengusaha Robert Bonosusatya (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen.

"Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Selain rumah, KPK turut menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," sebutnya.

Adapun ada sejumlah dokumen hingga uang yang disita dalam penggeledahan tersebut. KPK, menurut dia, terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," sebutnya.

Berikut ini barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan tersebut:

- 26 dokumen
- 6 barang bukti elektronik
- Uang Rp 788.452.000
- Uang SGD 29.100
- Uang USD 41.300
- Uang 1.045 Pound Sterling

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dia menjabat bupati. Rita meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Asep mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Tonton juga "Penyelidik KPK: Ada Pimpinan Sebut 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto?'" di sini:

(ial/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads