Burhanuddin hanya memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi I-II, Jaksa Agung tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.
Pernyataan Burhanuddin pun menuai respons dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan sikap negara terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam dalam keterangan persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro justitia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II. Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata Choirul.
(rdp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini