Dia mengatakan pihaknya juga mengadu ke Dewas KPK soal adanya dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Sebab, dia mengaku mendapatkan sprinlidik, padahal itu bersifat rahasia.
"Masalah yang kedua, kok bisa ya rahasia negara masih dalam bentuk penyelidikan bisa bocor. Kok bisa bocor? Gimana bisa bocor? Siapa yang membocorkannya dan kebocoran ini kan bukan yang pertama," sebutnya.
Dia kemudian bicara soal adanya framing untuk menjatuhkan nama PDIP terkait OTT Wahyu Setiawan. Menurutnya, banyak pemberitaan yang menyudutkan PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirta berharap laporan dari tim hukum PDIP itu dapat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Dia meminta ke depan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bisa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Poin-poin itu membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi, yang ingin berantas korupsi banyak orang, yang di luar KPK juga masih banyak. Kalau yang ada di dalam KPK berantas korupsi juga boleh tetapi jangan mengaku memberantas korupsi tetapi menyalahgunakan aturan menegakkan aturan untuk memberantas korupsi dengan cara melanggar aturan itu sendiri," tuturnya.
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini