Copot Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU, DKPP: Sikapnya Khianati Demokrasi

Copot Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU, DKPP: Sikapnya Khianati Demokrasi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 19:00 WIB
DKPP menggelar sidang kode etik Wahyu Setiawan. (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mencopot Wahyu Setiawan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai tindakan Wahyu menerima suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mengkhianati nilai-nilai demokrasi.

Anggota DKPP, Ida Budhiati, awalnya menjabarkan pertemuan Wahyu dengan orang suruhan politikus PDIP, Harun Masiku. Hal ini disampaikan saat sidang putusan pelanggaran etik Wahyu Setiawan.

"Namun rangkaian pertemuan dan komunikasi yang dilakukan teradu dengan Agustiani Tio Fidelina dan Saeful sebagai orang partai yang disebut teradu makelar dalam proses PAW berujung pada tertangkap tangannya teradu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful pada tanggal 8 Januari 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 oleh KPK," ujar Ida di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ida menjelaskan, tindakan yang dilakukan Wahyu tersebut melanggar undang-undang. Ida memaparkan bahwa ada iktikad buruk Wahyu untuk mencari keuntungan pribadi.

"Meskipun status teradu sebagai tersangka terkena suap dan masih membutuhkan pembuktian melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, namun rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya iktikad buruk dari teradu dengan menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas penyalahgunaan jabatan," kata dia.

Ida menyebut seharusnya Wahyu menyadari bahwa setiap tindak-tanduk yang dia lakukan akan membawa nama KPU sehingga sikap buruk yang dilakukan Wahyu akan mencoreng KPU.



Tonton juga Anggota DKPP: KPU Terkesan Biarkan Kasus Wahyu Setiawan Terjadi :




"Sebagai anggota KPU, sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat jabatan. Sehingga baik dan buruk tindakan teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan dengan kedudukannya sebagai anggota KPU RI," jelas Ida.

Menurut Ida, sebagai anggota KPU Wahyu seharusnya menjaga amanah yang telah diberikan kepadanya dan menjadi teladan bagi jajaran di KPU. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan Wahyu, dinilai mengkhianati demokrasi.

"Sebagai anggota KPU RI, teradu seharusnya menjadi contoh dan teladan menunjukkan sikap penyelenggara mandiri, kredibel, dan berintegritas bagi jajaran penyelenggara pemilu secara nasional melalui rangkaian perilaku teradu. Dan juga keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertaruhkan dalam segala situasi apa pun sebagai amanah yang dipercayakan kepada teradu," sebut Ida.


"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada parpol tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," imbuhnya.

DKPP resmi mencopot Wahyu Setiwan dari jabatannya karena dinilai melanggar etik. DKPP juga meminta Bawaslu untuk mengawasi keputusan tersebut.

"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad, saat membacakan putusan di persidangan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads