Kasus ini disebut bermula saat Kertha berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly pun setuju dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.
"I Kadek Kertha Laksana melalui surat nomor: HFP/PTPN/933.1/2019 mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara dan CV Lintang NusaDalam surat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perdagangan gula yang berminat ikut dalam pendistribusian gula dengan mekanisme LTC," ucap jaksa.
Atas sistem pola pemasaran itu, jaksa menyebut PT Fajar Mulai Transindo memenuhi persyaratan karena perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Pieko melakukan pertemuan dengan Dolly Parlagutan dan Arum Sabil di hotel Shangri-La Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk kebutuhan Dolly dan disanggupi Pieko.
Untuk memenuhi permintaan itu, Pieko disebut jaksa menukar rupiah ke dolar Singapura senilai SGD 345.000 ke Fredy Tandouw selaku pemilik money changer Sulinggar Wirasta di Taman Sari, Jakarta Barat. Uang itu diantar orang kepercayaan Pieko, Ramli, untuk diserahkan kepada Kadek.
"Ramli menyerahkan uang dalam amplop coklat yang berisikan uang sejumlah SGD 345.000 kepada Corry Lucia memintanya agar menginformasikannya kepada Edward Samantha. Setelah itu amplop coklat berisi uang tersebut oleh Corry Lucia dimasukkan ke dalam paper bag dan langsung dibawa menuju Kantor PTPN III (Persero) Holding," jelas jaksa.
Selain Dolly, jaksa menyebut Pieko memberikan uang SGD 190.300 kepada Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf. Uang tersebut membuat kajian untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan Pieko.
"Maka penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah pula memberikan uang kepada saksi Syarkawi Rauf SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1,9 miliar," papar jaksa.
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini