Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Direktur PTPN Holding

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Direktur PTPN Holding

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 10:09 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Hasan Alhabshy-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Madya B Prastyawan, terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Dia dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Kamis (26/12/2019), Madya B Prastyawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN Tahun 2019.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, yakni Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.

Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu dalam kaitan dengan pendistribusian gula.

"Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9). (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads