Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Kamis (26/12/2019), Madya B Prastyawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu dalam kaitan dengan pendistribusian gula.
"Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9). (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini