"Kewajiban Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu memberi mandat atau wewenang kepada DKPP untuk memeriksa para teradu yang diduga melanggar kode etik. DKPP telah menerima laporan atau aduan dari Bawaslu dan KPU terkait saudara WS dan setelah dilakukan verifikasi formal dan materiil itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik," kata Muhammad.
Muhammad mengatakan sidang itu nantinya dilaksanakan secara tertutup. Namun, menurutnya, DKPK akan menyediakan live streaming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, DKPP akan menggelar sidang kode etik kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan siang ini. KPK juga telah memberikan izin untuk menghadirkan Wahyu dalam sidang tersebut.
Muhammad mengatakan sidang kode etik tersebut digelar siang ini setelah mendapat izin dari KPK. Dia memastikan Wahyu akan hadir dalam sidang tersebut.
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini