Ngaku Polisi, 2 Wartawan Gadungan Peras Uang dan Setubuhi Wanita

Ngaku Polisi, 2 Wartawan Gadungan Peras Uang dan Setubuhi Wanita

Eva Safitri - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 16:06 WIB
Foto: 2 Wartawan gadungan ditangkap polisi karena peras wanita (Eva-detikcom)


Jerrold mengatakan kedua pelaku itu pun melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban. Dengan ancaman kalau tidak dikasih maka korban akan dibawa ke kantor polisi.

"Mereka menyampaikan kalau mereka adalah polisi padahal sebenarnya mereka bekerja sebagai wartawan online tipikor87. Di sini korban diancam akan dibawa ke kantor polisi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kata Jerrold lalu memberikan uang yang dimilikinya sebesar Rp1,6 juta. Korban lalu dipaksa melalukan hubungan intim.

"Dengan kondisi tertekan dan menangis FDA membujuk mereka berdua untuk tidak membawa ke kantor polisi. Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang, dan kebetulan korban hanya memiliki uang Rp1,6 juta. Pelaku JA juga memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," ujarnya.



Kedua pelaku saat dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman. Keduanya terancam 9 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 368, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Jerrold.

(eva/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads