Polisi Tangkap PNS Sebar Hoax soal Nonton Bareng di Rumah Bupati Asahan

Polisi Tangkap PNS Sebar Hoax soal Nonton Bareng di Rumah Bupati Asahan

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 23:01 WIB
Ilustrasi borgol. (Robby Bernardi/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap seorang oknum PNS di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, WA (38). Dia ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoax di akun media sosialnya.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan tersangka WA merupakan PNS di RS Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Kabupaten Asahan. Dia ditangkap karena diduga menyebarkan hoax soal rumah dinas Bupati Asahan di akun Facebook-nya.

Adapun status yang dimaksud ialah 'Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang 'telanjang', yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Aasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya'. Tulisan tersebut diunggah WA di akun Facebook-nya pada 15 Oktober 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka seorang PNS di RS Haji Abdul Manan Simatupang. Atas posting-an itu, tersangka kita amankan di salah satu warung kopi di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (4/11)," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).


Faisal menuturkan kegiatan nonton bareng memang digelar di rumah Bupati Asahan pada 14 Oktober 2019. Namun, kegiatan itu adalah nonton bareng acara kontes dangdut Indonesia 2019 dan telah dilakukan di beberapa lokasi lain.

"Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019. Posting-an tersangka itu menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan," sebut Faisal.



Faisal menyebut WA masih mengelak dari tuduhan itu. Namun, Faisal menyatakan polisi sudah memiliki bukti yang cukup, termasuk keterangan dari ahli bahasa. Atas perbuatannya, WA dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

"Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah. Kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa. Dan mengamankan barang bukti 3 lembar hasil screenshot posting-an di akun Facebook atas nama Wahyu Adi serta satu unit HP berikut SIM card-nya," tutur Faisal. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads