Habib Husein Alatas Ungkap Praktik Pengobatan Tak Lazim, Klaim Berijazah

Habib Husein Alatas Ungkap Praktik Pengobatan Tak Lazim, Klaim Berijazah

Deden Gunawan - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 11:02 WIB
Foto: Habib Husein Alatas (Lamhot Aritonang)



Alhasil baru memasuki tahap dua proses pengobatan ala Husein sudah mengantarkannya ke penjara. Dia ditangkap dua pekan setelah praktek pengobatan tidak lazim terhadap dokter R.

"Saya datang ke rumah suami bu dokter (R), yakni Y. Dia bilang mau kasih laptop buat anak saya yang tinggal di Surabaya. Tapi waktu ke rumahnya ternyata ada banyak polisi dan saya ditangkap," beber Husein.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan polisi kemudian terungkap pencabulan yang dilakukan oleh Husein karena memiliki ketertarikan kepada korban.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada tersangka ini, korban yang terakhir ini ada ketertarikan dari tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Tersangka mengaku selama ini tidak pernah melakukan perbuatan cabul kepada pasien lainnya. Namun, hanya kepada korban R (37) saja, lantaran tersangka mengaku tertarik ke korban.
Pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di Kelurahan Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Korban mendatangi tersangka karena ingin berobat.

"(Korban menderita) pendarahan rahim," kata Yusri.

Korban berobat ke tersangka karena mendapatkan rekomendasi dari beberapa temannya. Di sisi lain, tersangka sudah dikenal sering melakukan pengobatan alternatif.

Untuk meyakinkan korban, Habib Husein Alatas membacakan doa-doa. Dia lalu menepuk-nepuk pundak korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Pada saat korban tidak sadarkan diri, Habib Husein Alatas melakukan aksinya. Saat melakukan pencabulan, korban tersadar.

"Tapi para saat melakukan pencabulan tersebut korban tiba-tiba terbangun dan mengetahui ada kejanggalan di sesuatu dari bagian tubuh diri korban," tuturnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi pada tanggal 27 November 2019. Habib Husein Alatas ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan AKP Noor Marghantara, pada tanggal 16 Desember 2019.


(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads