Cabuli Adik Ipar Berusia 15 Tahun, Pria di Serang Ditangkap Polisi

Cabuli Adik Ipar Berusia 15 Tahun, Pria di Serang Ditangkap Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 19 Mar 2025 16:04 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Serang -

Pria berinisial MA (28) ditangkap Polres Serang gegara mencabuli anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya. Tersangka diduga melakukan pencabulan saat mabuk.

"Tersangka mencabuli korban di bawah umur, korban adalah adik istrinya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Korban masih berstatus pelajar berusia 15 tahun. Pencabulan itu terjadi pada September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Minggu (16/3). Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban pada Maret 2025 karena telah mencabuli korban.

"Tersangka diamankan di rumahnya," paparnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pencabulan terjadi saat istri tersangka sedang bekerja. Dia menyebut korban dan pelaku tinggal di satu rumah.

"Motifnya karena terbawa hawa nafsu," ujarnya singkat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Serang untuk diproses hukum. Dia terancam pasal pencabulan terhadap anak sebagaimana Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Lihat juga Video: Pria di Jambi yang Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil Jadi Tersangka

(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads