Yusri menjelaskan, Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.
Korban kemudian diobati di dalam sebuah kamar. Pada saat itulah, terjadi pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat korban tersadar, korban kemudian lari dari dalam kamar. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi dan Husein Alatas baru ditangkap pada 16 Desember 2019.
Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini