Pihak Lisa Nilai Gugatan Rp 105 M Ridwan Kamil Halu: Kami Siap Hadapi!

Pihak Lisa Nilai Gugatan Rp 105 M Ridwan Kamil Halu: Kami Siap Hadapi!

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 27 Jun 2025 07:16 WIB
Lisa Mariana saat didampingi pengacaranya. Lisa kembali gagal bertemu dengan Ridwan Kamil dalam agenda mediasi di PN Bandung.
Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Jakarta -

Pihak Lisa Mariana mengaku siap menghadapi gugatan perdata Ridwan Kamil (RK) senilai Rp 105 miliar. Pihak Lisa menilai gugatan tersebut tak berdasar hukum.

"Terkait gugatan yang Rp 100 M, itu menurut saya sangat halu itu, terlalu dibuat-buat, dan tidak berdasar hukum. Duit siapa, Pak, Rp 100 miliar? Memang kerugian nama baik apa, Pak?" kata kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Markus juga menyinggung pernyataan pihak Ridwan Kamil yang sebelumnya menawarkan tes DNA. Namun, kata Markus, hingga saat ini hal tersebut tak kunjung dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ingat ya, Bapak, statement yang pertama kali keluar itu ada tiga poin. Pertama 'saya siap tes DNA jika ada perintah DVI Polri'. Kedua 'saya siap tes DNA jika ada penetapan pengadilan'. Ketiga 'saya siap tes DNA jika ada kesepakatan bersama'. Faktanya apa? Sampai saat ini tidak ada," jelasnya.

Markus meminta Ridwan Kamil tak terlalu banyak berkoar terkait kasus tersebut. Dia menegaskan pihaknya siap melawan gugatan perdata Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

"Saya ingatkan lagi, kita ini kan masih dalam tahap pembuktian, jangan terlalu berkobar-koarlah, buktikan secara bermartabat. Ingat putusan 46 MK hak identitas anak itu di-cover oleh putusan MK. Anak di luar kawin itu berhak mendapat identitas. Kalau Anda berani, ayo kita tes DNA, nggak usah hukum-hukuman, capek, Pak," kata dia.

"Kita tim kuasa hukum sangat siap menghadapi semua tuntutan-tuntutan dari Bapak dan tim kuasa hukumnya," imbuhnya.

Pihak RK Gugat Lisa Rp 105 M

Sebelumnya, Pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dalam perkara perselingkuhan yang digugat ke Pengadilan Negeri Bandung. RK menggugat secara perdata dengan nilai Rp 105 miliar.

"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujar pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/6).

Gugatan balik itu diajukan ke PN Bandung hari ini sekaligus memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.

"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban," ujarnya.

Kemudian, Muslim menyebut gugatan perdata itu diajukan lantaran Lisa Mariana disebut telah merugikan nama baik Ridwan Kamil. Lisa disebut telah menyebarkan berita hoaks.

"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," katanya.

Tonton juga "Lisa Marina Kembali Gagal Bertemu RK Usai Mediasi Deadlock" di sini:
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads