Kasus ini terungkap setelah korban seorang wanita berinisial R (37) melapor ke polisi. Aksi pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi.
Saat itu korban diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Di dalam kamar itu, korban diberi pengobatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Husein Alatas baru berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) lalu. Penangkapan Habib Husein Alatas ini berdasarkan laporan korban bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.
Husen disebut polisi mencabuli korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Yusri menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.
"Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana," ucapnya.
Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/12).
"Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan," ujar Yusri.
Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.
"Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," ucapnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu. Polisi juga akan meminta keterangan saksi lainnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini