Cabuli Pasien, Husen Alatas Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Cabuli Pasien, Husen Alatas Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 14:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Wildan/detikcom)
Jakarta - Husen Alatas alias Habib Husen ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang pasien wanita yang berobat padanya. Husen telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Akibat perbuatan cabul itu, Husen Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP. Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," ucapnya.

Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun."

"Setiap hari pelaku bekerja sebagai pengobatan alternatif,"imbuhnya.



Simak Video "Bejat! Guru BK Cabuli 18 Siswa Pria di Malang"




Husen ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, pada Senin (16/12). Husen Alatas ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban terkait pencabulan tersebut.

Adapun pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 26 November 2019. Saat itu korban datang untuk melakukan pengobatan alternatif kepada korban.

Korban kemudian diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri.

Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads