"Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana," ucapnya.
Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.
"Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," ucapnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu. Polisi juga akan meminta keterangan saksi lainnya.
(mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini