Taswin bermula mengatakan sudah lama mengenal Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Inti saat duduk di bangku SMP. Pertemanan itu berlanjut saat Taswin ikut bekerja dengan Darman.
"Empat kali (penyerahan uang), Yang Mulia," kata Taswin saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taswin, seluruh penyerahan uang itu atas perintah Darman untuk membayar utang kepada Andra. Setelah penyerahan uang itu, Taswin pun melakukan foto bersama dengan Endang sebagai bentuk laporan kepada Darman.
"Perintahnya (Darman) bayar utang, Yang Mulia. Sebagai bukti sudah diterima (uang) saya foto, Yang Mulia," jelas Taswin.
Selanjutnya, Taswin menjelaskan, pemberian uang pertama sebesar Rp 200 juta di Plaza Senayan, Jakarta, pada 29 Juni. Dia berkomunikasi dengan Endang untuk bertemu di Plaza Senayan, Jakarta.
"Tanggal 29 Juni 2019, penyerahan di Plaza Senayan. Jumlah uang rupiahnya Rp 200 juta," kata dia.
Pemberian kedua, Taswin mengaku menyerahkan uang Rp 750 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) di Plaza Senayan Jakarta pada 26 Juli 2019. Pemberian itu juga disebutnya diperintah Darman untuk membayar utang ke Andra.
"Kalau dirupiahkan Rp 750 juta, Yang Mulia, dalam bentuk dolar AS, 53 ribu dolar AS. Sama ke Endang juga, prosesnya sama. Perintah dari Darman sama, Yang Mulia, untuk bayar utang," jelas Taswin.
Ketiga, Taswin mengatakan kembali menyerahkan uang Rp 250 juta dalam bentuk dolar AS di Mal Ciputra Lotte Avenue, Kuningan pada 27 Juli 2019.
"Jamnya sekitar 4 sore. Jumlahnya 18 ribu dolar AS Yang Mulia. Rp 250 juta hitungannya, Yang Mulia. Prosesnya juga sama yang mulia," tutur dia.
Terakhir, menurut Taswin, penyerahan uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, pada 31 Juli 2019. Seluruh penyerahan uang itu diterima Endang.
"Jumlahnya Rp 1 miliar, saat itu saya serahkan dalam dolar Singapura, sebesar 96.700 dolar Singapura. Prosesnya sama yang mulia," jelas Taswin.
Dalam perkara ini, Andi Taswin didakwa membantu Darman menyuap Andra. Pemberian suap itu dilakukan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan BHS di PT APP yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Andra yang diduga menerima suap 'bertugas' membantu PT Inti mendapatkan proyek itu. (fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini