"Penyidik mendalami keterangan saksi masih terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lanjutan saja. Tadi BAP lanjutan saja," kata Awaluddin.
Awaluddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappanggara. Selain Awaluddin, KPK memeriksa tiga saksi lain, yakni Wisnu Raharjo selaku Direktur PT APP, Roby Jamal selaku Vice President of Finance Human Capital and General Affair di PT APP, dan Marzuki Battung selaku Executive General Manager Airport Maintenance PT Angkasa Pura II.
Darman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga bersama Taswin Nur memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam. Suap itu, diduga diberikan kepada Andra, yang saat itu menjabat Dirkeu PT AP II untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti. Proyek sistem penanganan bagasi itu rencananya bakal dikerjakan di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra dan Taswin Nur telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu oleh KPK. Keduanya dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (31/7).
Andra diduga menerima suap dari Darman dan Taswin Nur terkait proyek pengadaan BHS. Uang SGD 96.700 diduga diserahkan oleh Taswin sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT APP. Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Tonton juga video KPK Tunggu 6 Menteri dan Wamen Yang Belum Lapor LHKPN:
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini