Berikut ini pernyataan lengkap MUI:
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat (DP MUI pusat) memberikan perhatian besar terhadap kehidupan kemasyarakatan kebangsaan dan kenegaraan, terkait dinamika kehidupan nasional tersebut saat ini, termasuk MPR dengan Rido Allah SWT MUI menyampaikan pandangan dan sikap MUI sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Apabila MPR RI tetap melaksanakan perubahan UUD 1945, maka MUI dapat memakai hal tersebut sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN, menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
3. MUI menilai perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi, tahun 1969 sampai 2002. Telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat dan merupakan wujud dari tuntutan reformasi, sebagai perubahan Konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratik, dan modern.
4. Untuk itu MUI menegaskan bahwa hasil-hasil perubahan UUD 1945 tetap dipertahankan dalam konteks itu MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain:
a. masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode,
b. pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,
C. kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara.
5. Menjadi tugas dan tanggung jawab semua Lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD 1945 secara Istikomah dan optimal agar terwujudnya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita Konstitusi.
6. MUI mendorong kiranya MPR terus memberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya, untuk mengawal Pancasila, UUD 1945 NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini