Lebih lanjut, Busyro juga menyebut penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 11 Kementerian mengenai penanganan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Busyro menilai hal tersebut sebagai bentuk kekerasan dalam berpolitik.
"Juga kekerasan politik dalam bentuk yang lain, misalnya mengingkari reformasi. Presiden tiga periode, tiga periode menjadi mainstream bagi parpol-parpol tertentu dan oportunis-oportunis tertentu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam insiden mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Polri menyatakan 6 anggota Polres Kendari berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan keenam anggota Polri tersebut diberi hukuman disiplin berlapis. Hukuman tersebut mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga kurungan selama 21 hari.
"Enam personel Polda Sultra yang melakukan pelanggaran disiplin sehubungan membawa senjata api pada kegiatan pengamanan unjuk rasa kawan-kawan mahasiswa, saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini