Iwan enggan menjelaskan apakah tersangka I itu merupakan anggota Satpol PP atau tidak. Polisi juga masih terus menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa para tersangka.
Seperti diketahui, anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama. Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN. Yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," ucap Arifin, Senin (18/11/2019).
Polisi juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembobolan ATM yang merugikan pihak bank hingga Rp 50 miliar.
(sam/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini