Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan satu tersangka dari 41 orang itu memiliki peran yang cukup banyak. Tersangka berinisial I itu yang pertama kali mengetahui cara 'membobol' ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka I kemudian menyuruh 4 orang rekannya untuk membuat rekening baru. Empat orang itu diiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta jika mau bersedia membuat rekening baru dan kartu rekening itu diserahkan kepada tersangka I.
"Dia meminta kepada temannya membuat buku tabungan dan ATM. Itu kurang lebih ada 4 orang. Orang-orang tersebut dia beri uang sekitar Rp 5 juta rupiah, kemudian (kartu) ATM-nya dikuasai untuk mengambil uang di ATM," Jelas Iwan.
Iwan enggan menjelaskan apakah tersangka I itu merupakan anggota Satpol PP atau tidak. Polisi juga masih terus menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa para tersangka.
Seperti diketahui, anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama. Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN. Yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," ucap Arifin, Senin (18/11/2019).
Polisi juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembobolan ATM yang merugikan pihak bank hingga Rp 50 miliar. (sam/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini