Polisi Ungkap Modus Pembobolan ATM yang Libatkan Satpol PP

Polisi Ungkap Modus Pembobolan ATM yang Libatkan Satpol PP

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 21:50 WIB
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan (Samsuduha)
Jakarta - Polda Metro Jaya sudah menetapkan 41 tersangka dalam kasus pembobolan ATM. Ada satu tersangka yang berperan penting dalam kasus itu. Bagaimana modusnya?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan satu tersangka dari 41 orang itu memiliki peran yang cukup banyak. Tersangka berinisial I itu yang pertama kali mengetahui cara 'membobol' ATM.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi yang mereka lakukan adalah tersangka pada saat dia mencoba mengambil uang ternyata saat setelah mengambil uang saldonya itu nggak berkurang. Ketika dia mengetahui saldonya nggak berkurang dia mencoba lagi," kata Iwan kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).

Tersangka I kemudian menyuruh 4 orang rekannya untuk membuat rekening baru. Empat orang itu diiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta jika mau bersedia membuat rekening baru dan kartu rekening itu diserahkan kepada tersangka I.



"Dia meminta kepada temannya membuat buku tabungan dan ATM. Itu kurang lebih ada 4 orang. Orang-orang tersebut dia beri uang sekitar Rp 5 juta rupiah, kemudian (kartu) ATM-nya dikuasai untuk mengambil uang di ATM," Jelas Iwan.



Iwan enggan menjelaskan apakah tersangka I itu merupakan anggota Satpol PP atau tidak. Polisi juga masih terus menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa para tersangka.

Seperti diketahui, anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.



"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama. Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN. Yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," ucap Arifin, Senin (18/11/2019).

Polisi juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembobolan ATM yang merugikan pihak bank hingga Rp 50 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads