Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan FKUM dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dia mengatakan pembentukan FKUB berdasarkan PBM menjadikan forum ini tidak memiliki kelembagaan hukum yang jelas.
"Nah persoalannya kemudian, ketika ini diletakkan dalam dua lembaga sekaligus, satu Kemenag, satu Kemendagri melalui pemerintah daerah, pertanyaan kita adalah siapa yang paling bertanggung jawab kan tidak jelas," kata Halali dalam acara Pemajuan Toleransi di Daerah Input untuk Menag dan Mendagri, di Hotel Ibis Jakarta Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim No. 77, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halali menambahkan masih banyak kasus radikalisme dan intoleransi di tiap daerah. Pembentukan FKUB melalui PBM, katanya, tidak bisa menyelesaikan kasus radikalisme dan intoleransi di tiap daerah.
"Untuk memperkuat peran FKUB, perlu memperkuat dasar hukum. Perlu peningkatan dasar hukum sehingga FKUB tidak saja memiliki penguatan peran," jelasnya.
Tonton juga Heboh Sertifikasi Pranikah, Kemenag: Perlu Kajian :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini