Dengan adanya Perpres, kata Halali, FKUB tidak akan menjadi forum di tiap daerah saja. Selain itu, FKUB pun akan bisa melakukan pengawasan dan memiliki pertanggungjawaban atas tugas dan kewajibannya.
"Dengan Perpres itu akan jelas, ini sebenarnya civil society atau negara (lembaga pemerintah). Kalau negara kan pertanggungjawaban atas kinerja, laporan kepada publik, itu kan bisa lebih tegas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lainnya Halali mengungkapkan Kemendagri dan Kemenag perlu melakukan pendekatan ke tiap 'aktor lokal' di tiap daerah. Hal ini perlu dilakukan agar radikalisme dan intoleransi di Indonesia tidak berkembang.
"Kenapa kami mendorong Mendagri dan Menag untuk menginstitusionalisasikan secara lebih serius aktor-aktor lokal dalam konteks ini? Agar agar kita bisa mengontrol kinerja pemberantasan radikalisme, kinerja, pemajuan toleransi, penanganan intoleransi di tingkat daerah. Kalau kita geser fokus ini ke tingkat daerah saya kira aktornya menjadi banyak yang bisa mengawasi," pungkasnya.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini