Karena itulah, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU P-KS masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Imam berharap RUU itu bisa segera dibahas dalam rapat Baleg.
"Oleh karena itu, Komnas Perempuan memandang bahwa RUU ini nanti penting untuk menjadi bagian dari Prolegnas 2020. Dan kita berharap ini bisa dibahas di dalam Baleg," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu menunggu revisi KUHP ya karena pengalaman yang sudah-sudah memang tidak memerlukan penyelesaian dari revisi KUHP baru bisa bikin UU khusus. Dan mengingat juga urgensinya ya, keterdesakan dari hadirnya RUU ini sehingga kita ingin ini dibahas tanpa menunggu RUU yang lainnya," jelas Ratna.
"Lalu juga berharap dibahas di pansus karena melibatkan banyak aspek, memang sangat layak dan memadai kalau dibahasnya di pansus," imbuhnya.
(azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini