Ratna sekali lagi mengusulkan agar revisi RUU KUHP tidak terburu-buru dan meminta Baleg memprioritaskan pembahasan RUU P-KS. Ia berharap pembahasan RUU KUHP dilakukan dalam pembahasan berkelompok.
"Untuk revisi KUHP tentunya kita berharap ini tidak perlu terburu-buru. Saya kira prioritasnya harus ada di RUU P-KS dulu. Karena terlalu banyak, terlalu kompleks isu-isu di dalamnya sehingga kita mengusulkan pembahasan yang lebih berkelompok. Di situ ada kepentingan soal isu perempuan, kepentingan misalnya isu korupsi, kepentingan soal HAM, dan sebagainya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita berharap ini dibahas secara sistematis. Karena kalo nggak, itu akan terjebak di isu kontroversial, gagal lagi, seperti itu. Jadi kita berharap bener-bener secara runtut dan harus transparan pembahasannya," ucap Ratna.
"Kita ingin tidak ada lagi rumusan yang overkriminalisasi, karena itu tentunya berdampak pada perempuan dan kelompok rentan ya. Dan memperbaiki rumusan yang lebih sensitif terhadap korban, dan juga penerapan sistem pidana terpadu untuk KUHAP-nya," lanjut dia.
Rapat dengar pendapat umum itu juga dihadiri perwakilan dari Komnas Perempuan serta Forum Pengadalayanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Saat ini rapat masih berlangsung dan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi di Baleg.
(azr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini