Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Lakukan Makar

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Lakukan Makar

Zunita Putri - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 20:58 WIB
Sidang Hermawan Susanto (Zunita/detikcom)


Jaksa menyebut, usai melontarkan kata-kata itu, Hermawan tertawa. Karena itu, jaksa menilai kata-kata Hermawan itu mengancam Presiden Jokowi.

"Bahwa setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp pada 11 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Bahwa terdakwa langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga, karena terdakwa tidak kuat melihatnya," jelas jaksa.
Menurut jaksa, bahasa yang diucapkan Hermawan itu bersifat memprovokasi masyarakat yang melihat video tersebut. Jaksa meyakini Hermawan melakukan perbuatan makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, dapat digolongkan pada makar. Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari 'Poso nih, siap penggal kepala Jokowi'. Kalimat atau kata kalimat ini dapat digolongkan pada makar, karena kandungan ancamannya adalah berniat membunuh, melalui dengan cara memenggal Presiden Jokowi," jelas jaksa.

Atas kasus ini, Hermawan didakwa melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP.


(zap/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads