Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Lakukan Makar
Senin, 04 Nov 2019 20:58 WIB

"Bahwa setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp pada 11 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Bahwa terdakwa langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga, karena terdakwa tidak kuat melihatnya," jelas jaksa.
Baca juga: Mereka yang Dijerat Pasal Makar |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus ini, Hermawan didakwa melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP.
(zap/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini