Hermawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku ancaman terhadap Jokowi tersebut merupakan kesalahan fatal. Dia menuliskan permintaan maaf kepada Jokowi dan berharap dimaafkan.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang fatal," demikian tulis HS di selembar kertas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya, Sugiarto, adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya, sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," kata Sugiarto.
![]() |
Surat permohonan maaf juga ditulis ayah kandung HS, Budiarto. Surat Budiarto juga akan sama dikirim ke Istana Kepresidenan.
Sebelumnya diketahui, Hermawan ditangkap polisi di Bogor setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Ina Yuniarti yang merekam video pengancaman tersebut. Ina ditangkap polisi di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka makar.
![]() |
Berikut ini isi surat minta maaf dari Hermawan untuk Jokowi:
Jakarta 21 Mei 2019
Kepada Yth,
Bpk. Ir. H Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Saya memohon maap dengan Bpk Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.
Saya tidak ada maksud untuk mengancam Bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.
Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Hermawan Susanto
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini