Cerita Hermawan, Dulu Mengancam Penggal Kini Ngaku Salah Fatal

Round-Up

Cerita Hermawan, Dulu Mengancam Penggal Kini Ngaku Salah Fatal

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 21:34 WIB
Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal Jokowi saat ditangkap (Foto: Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta - Penyesalan selalu datang belakangan. Hermawan Susanto (HS), pria yang sempat mengancam untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku salah dan minta maaf.

Hermawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku ancaman terhadap Jokowi tersebut merupakan kesalahan fatal. Dia menuliskan permintaan maaf kepada Jokowi dan berharap dimaafkan.


"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang fatal," demikian tulis HS di selembar kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu ditunjukkan pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Surat tersebut ditulis Hermawan di selembar kertas dengan meterai yang dibubuhi tanda tangannya dan akan dikirim ke Istana Kepresidenan.

"Saya, Sugiarto, adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya, sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," kata Sugiarto.

Surat Hermawan yang ditujukan kepada JokowiSurat Hermawan yang ditujukan kepada Jokowi (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)


Surat permohonan maaf juga ditulis ayah kandung HS, Budiarto. Surat Budiarto juga akan sama dikirim ke Istana Kepresidenan.



Sebelumnya diketahui, Hermawan ditangkap polisi di Bogor setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.


Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Ina Yuniarti yang merekam video pengancaman tersebut. Ina ditangkap polisi di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka makar.

Cerita Hermawan, Dulu Mengancam Penggal Kini Ngaku Salah FatalFoto: Pengacara HS bernama Sugiarto Atmowijoyo dan ayah HS bernama Budiarto, menulis surat minta maaf ke Jokowi. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Berikut ini isi surat minta maaf dari Hermawan untuk Jokowi:

Jakarta 21 Mei 2019
Kepada Yth,
Bpk. Ir. H Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta

Saya memohon maap dengan Bpk Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.

Saya tidak ada maksud untuk mengancam Bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.

Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Hermawan Susanto

Halaman 2 dari 2
(jbr/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads