Mereka yang Dijerat Pasal Makar

Round-Up

Mereka yang Dijerat Pasal Makar

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 04:06 WIB
Kivlan Zen (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Daftar orang-orang yang dijerat dengan pasal makar terus bertambah. Dari mulai Lieus Sungkharisma yang telah tersangka, sampai kini Kivlan Zen juga turut jadi tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal makar karena sejumlah tindakannya dinilai meresahkan masyarakat dan mengandung muatan makar. Berikut daftarnya:

Kivlan Zen

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar. Mabes Polri membenarkan soal status tersangka Kivlan.

"Sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).



Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen sudah menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan dengan menjawabnya dengan tenang.

"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).

Dia pun mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Dia mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.

Informasi mengenai status tersangka Kivlan Zen ini sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Kivlan selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 jo Pasal 87 KUHPidana dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107 KUHPidana.


Eggi Sudjana

Sementara itu, Pengacara dan aktivis Alumni Persaudaraan 212 Eggi Sudjana sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Dia diduga menyerukan makar, saat berpidato di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Eggi dijerat Pasal tentang menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 14 Mei 2019.



Eggi sebelumnya menyampaikan seruan people power pada 17 April 2019. Ia menyampaikan itu saat berada di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam.


Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma yang merupakan salah satu anggota Jurkam Prabowo-Sandi juga dijerat pasal makar. Polisi pun telah menahan Lieus Sungkharisma. Lieus Sungkharisma ditahan untuk 20 hari pertama.

"Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma terus berjalan. Namun penyidik, tetap mempertimbangkan kondisi Lieus dalam pemeriksaan.

Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. Pendukung kubu 02 ini dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim pada 7 Mei 2019. Dia dituduh melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. Tuduhan ini bermula dari pidato Lieus yang menyatakan ada kecurangan dari Pemilu 2019.

Hermawan Susanto

Lantas, ada nama Hermawan Susanto (HS) yang sempat mengancam ingin memenggal kepala Presiden Jokowi. Polisi pun telah menetapkan HS, sebagai tersangka makar. HS ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor.

"Sudah ditangkap berarti sudah (tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).


HS ditangkap di kediamannya pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.

Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP itu sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads