Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 08:07 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto

Sebelumnya, Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya.

Jaksa memaparkan terdakwa Jefri Nichol bertemu dengan temannya di restoran cepat saji di Kemang pada 5 Juli 2019. Kepada temannya, Jefri mengaku mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar cerita tersebut, terdakwa ditawari salah satu temannya, Triawan (DPO), untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur.

Jefrie diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Simak Video "Didakwa 2 Pasal, Jefri Nichol Berharap Lanjut Rehabilitasi"

[Gambas:Video 20detik]


(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads