"Hari Senin agenda tuntutan," kata humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Sidang diagendakan pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Seperti biasa sidang pidana siang setelah jam istirahat," sambungnya.
Sebelumnya, Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar cerita tersebut, terdakwa ditawari salah satu temannya, Triawan (DPO), untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur.
Jefrie diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video "Didakwa 2 Pasal, Jefri Nichol Berharap Lanjut Rehabilitasi"
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini