"Persiapan mental biar nggak drop," kata Jefri di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Dari informasi yang dihimpun, jaksa akan menghadirkan dua saksi dalam sidang. Saksi yang bakal dihadirkan berasal dari pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa memaparkan terdakwa Jefri Nichol bertemu dengan temannya di restoran cepat saji di Kemang pada 5 Juli 2019. Kepada temannya, Jefri mengaku mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir.
Mendengar cerita tersebut, terdakwa ditawari salah satu temannya, Triawan (DPO), untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur.
Jefrie diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tonton juga video Didakwa 2 Pasal, Jefri Nichol Berharap Lanjut Rehabilitasi:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini