3 Oknum TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Hari Ini

3 Oknum TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 08:21 WIB
Jakarta -

Tiga terdakwa oknum TNI akan menjalani sidang tuntutan kasus penembakan bos rental yang menewaskan Ilyas Abddurahman di Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Tuntutan itu akan dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta.

"Senin 10 Maret pembacaan tuntutan," demikian dikutip SIPP PN Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sidang tuntutan akan digelar di ruang sidang utama. Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan.

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

ADVERTISEMENT

Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.

(yld/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads