RUU PKS
Dalam RUU PKS, tidak dikenal istilah pencabulan. Kekerasan seksual memilki 9 jenis, yaitu:
1. Pelecehan seksual;
2. Eksploitasi seksual;
3. Pemaksaan kontrasepsi;
4. Pemaksaan aborsi;
5. Perkosaan;
6. Pemaksaan perkawinan;
7. Pemaksaan pelacuran;
8. Perbudakan seksual; dan/atau
9. Penyiksaan seksual.
Pelecehan Seksual
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:
Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut.
Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. Siulan, kedipan mata;
b. Gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. Ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. Mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. Memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini