RUU KUHP Vs RUU PKS: Pencabulan Vs Pelecehan Seksual

RUU KUHP Vs RUU PKS: Pencabulan Vs Pelecehan Seksual

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 11:43 WIB
Demo soal RUU PKS (dok.detikcom)

Hukuman pelaku pencabulan akan dinaikkan menjadi 9 tahun penjara, apabila:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Setiap orang yang dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.
RUU KUHP Vs RUU PKS: Pencabulan Vs Pelecehan Seksual

Tidak hanya pelaku pencabulan, orang yang memudahkan percabulan atau persetubuhan juga diancam hukuman pidana. Yaitu:

1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

4. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

5. Jika Tindak Pidana di atas dilakukan sebagai pekerjaan, kebiasaan, atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads