Hukuman pelaku pencabulan akan dinaikkan menjadi 9 tahun penjara, apabila:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tidak hanya pelaku pencabulan, orang yang memudahkan percabulan atau persetubuhan juga diancam hukuman pidana. Yaitu:
1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
4. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
5. Jika Tindak Pidana di atas dilakukan sebagai pekerjaan, kebiasaan, atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini