Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu.
Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut hukuman pelecehan seksual lainnya:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina. direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
2. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
3. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
4. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
(asp/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini