Pengacara Tanyakan Urgensi Penahanan Imam Nahrawi, Ini Penjelasan KPK

Pengacara Tanyakan Urgensi Penahanan Imam Nahrawi, Ini Penjelasan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 21:59 WIB
Foto: Eks Menpora Imam Nahrawi. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, menilai tidak ada urgensinya dalam penahanan kliennya itu.

"Saya berpandangan sebenarnya urgensinya tidak begitu ada urgensinya (penahanan Imam Nahrawi)," kata Soesilo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.


(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads