Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, menilai tidak ada urgensinya dalam penahanan kliennya itu.
"Saya berpandangan sebenarnya urgensinya tidak begitu ada urgensinya (penahanan Imam Nahrawi)," kata Soesilo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini