KPK belum membawa motor merek Royal Enfield yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menjelaskan di dalam KUHP ada aturan yang memungkinkan kendaraan disita dititip rawatkan kepada pemiliknya.
"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Tessa melanjutkan, penyidik dan pihak penerima atau saksi lainnya menandatangani berita acara terkait titip rawat tersebut. Tercantum di dalamnya pihak penerima harus menjaga dengan baik barang yang dititipkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," sebutnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan tertitip juga dilarang memindah tangankan barang bukti yang dititipkan. Dia juga mencontohkan sejumlah perkara lain, di mana KPK melakukan titip rawat atas barang yang disita sebelum akhirnya dipindahkan ke Rupbasan.
"(Tertitip harus) merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," kata dia.
"Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK atau TPPU dengan tersangka RW (Rita Widyasari) yang merupakan mantan bupati Kutai Kartanegara, penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap motor milik Royal Enfield yang disita dari RK belum dibawa ke Rupbasan. KPK menyebutkan motor itu statusnya masih dipinjamkan ke RK.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Tessa menjelaskan, dalam pemberian izin pinjam pakai itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi RK. Seperti jangan sampai ada kerusakan atau menjualnya.
Jika hal itu dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan, yaitu pasal terkait merintangi penyidikan.
"Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu di situ," ucapnya.
Simak juga Video: Alasan KPK Prioritaskan Geledah Rumah RK Terkait Bank BJB