Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pengacara: Tak Ada Urgensinya

Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pengacara: Tak Ada Urgensinya

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 19:45 WIB
Imam Nahrawi resmi ditahan KPK. (Ari Saputra/detikcom)


Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tetap akan menghormati keputusan tersebut. Ia juga mengapresiasi penyidik yang bersikap profesional dan baik.

"Sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Tadi sudah diperiksa, kurang-lebih ada 20 pertanyaan, dan penyidik cukup profesional, cukup baik, tapi kami sayangkan penahanan. Tapi ini karena protap, kami hormati juga dari KPK," tuturnya.

Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap selama 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads