"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir," kata Imam Nahrawi saat tiba di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya nggak pernah salah," ucapnya.
Imam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Dia tiba di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 10.09 WIB.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Dalam kasus ini, Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Simak Video "Dalami Skandal Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora 8 Jam"
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini