Cara Polisi Hong Kong Tangani Massa Demo Ekstradisi
Sekitar bulan Maret 2019, warga Hong Kong melakukan demonstrasi besar-besaran terkait rencana penerapan undang-undang ekstradisi. Demonstrasi ini disebut yang terbesar sejak tahun 1997.
Sebagaimana dilansir dari AFP, Senin (10/6/2019), massa memprotes rencana China yang memungkinkan ekstradisi ke daratan utama yang disebut menjerumuskan para pemimpin pro-Beijing ke dalam krisis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang mengorganisir aksi mengatakan ada lebih dari satu juta orang yang ikut unjuk rasa tersebut. Demo itu meminta pemerintah membatalkan undang-undang ekstradisi yang direncanakan.
Mulanya para polisi anti huru hara Hong Kong hanya mengawal aksi demo ini dengan tameng saja. Namun, pada bulan Agustus 2019 demonstran semakin liar. Untuk pertama kalinya, polisi meletuskan pistol dan menembakkan meriam air untuk menghadapi massa. Polisi akhirnya juga menembakkan gas air mata.
![]() |
Sementara itu, dilansir dari Reuters, Minggu (11/7/2019) seorang warga bernama Marco Leung (35) tewas lantaran jatuh dari perancah konstruksi ketika hendak memasang spanduk protes.
Polisi Hong Kong juga telah menangkap belasan demonstran selama demo berbulan-bulan ini. Pemimpin eksekutif, Carrie Lam akhirnya resmi mencabut RUU ekstradisi ini pada bulan September 2019.
Prabowo: Di Prancis-Hong Kong, Nggak Ada yang Mati Saat Demo!
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini