Karena itu, Angga mengatakan Pemuda Serikat Petani Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia menyatakan RUU Pertanahan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Perkoperasian dan Undang-Undang Sumber Daya Air yang sudah disahkan mengingkari UUD 1945.
"Memarginalkan rakyat dan memiskinkan petani," ujarnya.
DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas enam rancangan undang-undang (RUU). Keenam RUU tersebut bakal dibahas pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan undangan rapat paripurna DPR yang bakal digelar Selasa (24/9/2019), keenam RUU yang akan dibahas itu ialah RUU Pemasyarakatan (PAS), RUU perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), RUU APBN 2020, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Pesantren.
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini