Pendemo di DPR Tolak RUU Budi Daya: Hanya Pentingkan Benih Rekayasa Genetika!

Pendemo di DPR Tolak RUU Budi Daya: Hanya Pentingkan Benih Rekayasa Genetika!

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 10:38 WIB
Foto: Angga Hermanda dari Pemuda Serikat Petani Indonesia berorasi di depan gedung DPR. (Jefrie-detikcom)
Jakarta - Massa dari Pemuda Serikat Petani Indonesia menggelar aksi tolak RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan hingga RUU Karantina Hewan di depan gedung DPR, Jakarta. Massa menilai RUU itu Sistem Budi Daya mengebiri petani kecil.

"Selain RUU Pertanahan hari ini teman-teman mahasiswa dan juga teman-teman petani, hari ini juga akan disahkan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dimana RUU ini juga mengebiri petani kecil untuk memproduksi benihnya," kata orator, Angga Hermanda di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).


Angga mengatakan RUU itu juga mengebiri petani dalam hal kebebasan berserikat. RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan disebut hanya mementingkan korporasi yang memproduksi benih dari hasil genetika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menolak benih rekayasa genetika disahkan," ujarnya.

Selain itu, katanya, hari ini juga akan dibahas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Massa juga menolak RUU itu karena didasarkan kepada arahan dari World Trade Organization, yakni Organisasi Perdaganan Dunia yang meluruskan dan memudahkan, barang masuk produk pertanian dari luar negeri ke Indonesia.

"Apa bila petani-petani di Sukabumi sana memproduksi sayurnya untuk dijual di pasar tradisional, dengan adanya Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasar-pasar tradisional akan dipenuhi dengan sayur-sayuran impor," tuturnya.

Karena itu, Angga mengatakan Pemuda Serikat Petani Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia menyatakan RUU Pertanahan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Perkoperasian dan Undang-Undang Sumber Daya Air yang sudah disahkan mengingkari UUD 1945.

"Memarginalkan rakyat dan memiskinkan petani," ujarnya.


DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas enam rancangan undang-undang (RUU). Keenam RUU tersebut bakal dibahas pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan.

"Iya," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar, Senin (23/9/2019) malam.

Berdasarkan undangan rapat paripurna DPR yang bakal digelar Selasa (24/9/2019), keenam RUU yang akan dibahas itu ialah RUU Pemasyarakatan (PAS), RUU perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), RUU APBN 2020, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Pesantren.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads