"Selain RUU Pertanahan hari ini teman-teman mahasiswa dan juga teman-teman petani, hari ini juga akan disahkan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dimana RUU ini juga mengebiri petani kecil untuk memproduksi benihnya," kata orator, Angga Hermanda di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Angga mengatakan RUU itu juga mengebiri petani dalam hal kebebasan berserikat. RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan disebut hanya mementingkan korporasi yang memproduksi benih dari hasil genetika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, katanya, hari ini juga akan dibahas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Massa juga menolak RUU itu karena didasarkan kepada arahan dari World Trade Organization, yakni Organisasi Perdaganan Dunia yang meluruskan dan memudahkan, barang masuk produk pertanian dari luar negeri ke Indonesia.
"Apa bila petani-petani di Sukabumi sana memproduksi sayurnya untuk dijual di pasar tradisional, dengan adanya Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasar-pasar tradisional akan dipenuhi dengan sayur-sayuran impor," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini