Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN
Sofyan Basir duduk sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa KPK mencecar Sofyan dengan pertanyaan tentang beragam pertemuan yang dilakoninya, termasuk dengan mantan Ketua DPR
Setya Novanto.
"Saat itu (Novanto menyampaikan ke Sofyan), 'Pak Dirut, saya dengar informasi dari Presiden program Nawacita tentang infrastruktur, kelistrikan. Kapan-kapan ada waktu? Saya mau ngobrol'," ujar Sofyan menirukan ucapan Novanto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen pertemuan itu disebut Sofyan terjadi pada tahun 2016 di Istana Kepresidenan. Saat itu Sofyan masih aktif sebagai Dirut PLN, sedangkan Novanto adalah Ketua DPR. Setelahnya Sofyan mengaku bertemu dengan Eni Maulani Saragih di DPR setelah PLN melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.
"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.
"Abis ketemu Pak Ketua (Setya Novanto). (Eni bilang) 'Ada waktu kita ketemu?' (Sofyan jawab) 'Atur saja waktunya'," kata Sofyan.
Setelahnya Sofyan bertemu dengan Novanto lagi di kediamannya bersama dengan Eni. Saat itu, menurut Sofyan, Novanto sempat menanyakan tentang proyek PLN.
"Beliau bilang perlu mengawal program pemerintah 35 ribu MW sampai selesai. Beliau menanyakan, 'Dengar ada yang mangkrak Jawa III, apa betul?'," kata Sofyan.
Dalam pertemuan itu Sofyan mengaku mengajak serta Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN. Sofyan beralasan mengajak Iwan lantaran yang lebih paham tentang teknis.
"Saksi lain mengatakan Pak Novanto minta proyek di Jawa. Menurut saksi Iwan bahwa kalau di Jawa sudah penuh?" tanya jaksa lagi.
"Maaf, saya yang menyampaikan proyek di Jawa sudah penuh," jawab Sofyan.
"Kami konfirmasi, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, Pak Iwan dan Bu Eni, ada bicara hal lain makanya kami meminta kejujuran terdakwa. Apakah (selain) menanyakan Jawa III, ada lagi Pak Novanto misalnya partisipasi power PLN dan proyek tertentu?" cecar jaksa.
"Menurut saya tidak ada," jawab Sofyan.
Namun Sofyan membantah telah menawari Novanto proyek PLN lain di luar Jawa. Dalam dakwaan KPK, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini