'Jurus Tak Tahu' Novanto di Sidang Sofyan Basir soal Fee 2,5 Persen

'Jurus Tak Tahu' Novanto di Sidang Sofyan Basir soal Fee 2,5 Persen

Zunita Putri - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 16:35 WIB
Setya Novanto bersaksi dalam sidang Sofyan Basir. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPR yang kini menjadi terpidana kasus korupsi, Setya Novanto, bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam pusaran perkara itu, nama Novanto disebut-sebut mendapatkan jatah.

Jatah untuk Novanto itu tertulis pada buku catatan milik Johanes Budisutrisno Kotjo, seorang pengusaha yang menggarap proyek tersebut. Tertulis dalam buku catatan itu bahwa Novanto menerima jatah Rp 80 miliar atau 2,5 persen dari perkiraan nilai kontrak.

Lalu apa kata Novanto?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya tidak tahu. Saya juga baru tahu setelah sidang bersama diekspos di sini," kata Novanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

"Saya juga kaget angka saya sejumlah itu. Maka saya mau tanyakan itu, rupanya sudah ditanya hakim langsung bahwa beliau mencatat dan catatan itu tidak pada kami," sambung Novanto.

Setelahnya, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, menanyakan tentang peran Novanto yang tercantum dalam dakwaan kliennya itu. Sebab, Novanto disebut dalam dakwaan itu meminta bantuan Eni Maulani Saragih (mantan anggota DPR Fraksi Golkar/terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1) agar mengenalkan Kotjo ke pihak PT PLN demi proyek tersebut.

"SN (Setya Novanto) memperkenalkan Kotjo dengan Eni (Eni Maulani Saragih) selaku anggota Komisi VII DPR. SN meminta Eni agar mengawal Kotjo dalam proyek PLTU. Untuk itu Kotjo menjanjikan akan memberikan hadiah berupa uang kepada Eni yang rencananya akan diambil dari bagian fee agent yang akan diperoleh Kotjo dari CHEC sebesar 2,5 persen dari nilai total proyek PLTU MT Riau-1," kata Soesilo membacakan penggalan surat dakwaan.

"Terhadap surat dakwaan ini, pertanyaan saya apakah ini memang kalimat dari saudara? Saudara mengetahui kemudian berbicara kepada Eni?" lanjut Soesilo bertanya.

"Saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan," jawab Novanto lagi.

"Kalau pemberian fee itu dasar uangnya dari mana, saya sendiri uang dari mana. Saya tidak tahu juga proyek itu nilainya berapa karena nggak pernah menyampaikan kepada saya karena waktu itu saya kena proses e-KTP dan ini (PLTU Riau-I) mulai menjauh dari saya juga," imbuh Novanto.

Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut pernah bertemu dengan Novanto dengan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan agar diberikan ke Kotjo.




Tonton Video Isi Pesan Sofyan Basir: 'Anak-anak' Saya Diperhatikan:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads