Dalam pertemuan itu Sofyan mengaku mengajak serta Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN. Sofyan beralasan mengajak Iwan lantaran yang lebih paham tentang teknis.
"Saksi lain mengatakan Pak Novanto minta proyek di Jawa. Menurut saksi Iwan bahwa kalau di Jawa sudah penuh?" tanya jaksa lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf, saya yang menyampaikan proyek di Jawa sudah penuh," jawab Sofyan.
"Kami konfirmasi, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, Pak Iwan dan Bu Eni, ada bicara hal lain makanya kami meminta kejujuran terdakwa. Apakah (selain) menanyakan Jawa III, ada lagi Pak Novanto misalnya partisipasi power PLN dan proyek tertentu?" cecar jaksa.
"Menurut saya tidak ada," jawab Sofyan.
Namun Sofyan membantah telah menawari Novanto proyek PLN lain di luar Jawa. Dalam dakwaan KPK, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini